ANALISA YURIDIS AKTA JUAL BELI SEBAGAI KEKUATAN HUKUM TERHADAP PERALIHAN HAK ATAS TANAH

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Taufika Hidayati

Abstract

Pasal 4 ayat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengartikan tanah sebagai permukaan bumi, dengan demikian hak atas tanah adalah hak atas permukaan bumi. Tanah mrerupakan benda tidak bergerak yang memiliki pengaruh saat besar dalam kehidupan manusia. Untuk pemenuhan atas pemilikan tanah tersebut diperolah melakukan transaksi jual beli antara kedua pihak yakni penjual dan pembeli. Menurut Hukum Perdata Jual Beli adalah salah satu macam perjanjian/perikatan yang termuat dalam Buku III KUH Perdata tentang Perikatan. Sebelum perbuatan hukum dalam peralihan hak atas tanah tersebut berlangsung ada baiknya dilakukan pengecekan status tanah apakah terjadi sengketa ataupun masih dalam proses hak tanggungan. Semua proses tersebut melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan atas jual beli tersebut yang dituangkan dalam suatu akta otentik. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis nornatif.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

References

  1. Budiono. Herlien Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Terbitan: PT Citra Aditya Bakti, 2010.
  2. Oentono, Chandra Kurniawan Kedudukan Bukti Pembayaran Universitas Airlangga, 2013.
  3. Parlindungan, AP, Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1990.
  4. Perangin, Effendi, Praktik Jual Beli Tanah, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1994.
  5. Situmorang, Victor M dan Cormentyna Sitanggang, Aspek Hukum Akta Catatan Sipil Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1991.
  6. Soekanto , Soerjono dan Sri Madmuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995.
  7. Soekanto , Soerjono, Metodologi Research, Andi Offset, Yogyakarta, 1998.
  8. Subekti. Aneka Perjanjian. PT Cintra Aditya Bakti. Cetakan Ke XI. Bandung. 2014.
  9. Sulhadji, Ardiansyah Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Tanah Menurut Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960, Journal Lex Crimen , 2016.
  10. Theovani, Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Dan Pejabat Pembuat Akta Sementara (Ppat Sementara) Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Beserta Akibat Hukumnya Dari Segi Hukum Agraria, Universitas Sumatera Utara, 2017.